Rabu, 01 Mei 2013

Beranda » Wali Kota Medan Akan Dinonaktifkan

Wali Kota Medan Akan Dinonaktifkan

TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho akan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Wali Kota Medan Rahudman Harahap ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

" Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6/2003 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyebutkan kepala daerah berstatus terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya sampai berstatus incracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis, Rabu 1 Mei 2013.

Tapi, kata Nurdin, sebelum mengajukan permohonan penonaktifan Rahudman, pemerintah masih menunggu jawaban dari surat yang dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan, kemarin.  "Kami menunggu keluarnya registrasi nomor perkara," kata Nurdin. 

Surat itu mempertanyakan status hukum Walikota Medan, Sumatera Utara Rahudman Harahap. Ia adalah tersangka korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar saat dia menjadi Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan 2005.

Sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman adalah Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Dia kemudian berstatus terdakwa pada 5 April 2013 setelah menjadi tersangka sejak 2O11.

Nurdin menuturkan jika nomor registrasi perkara Rahudman sudah dijawab pengadilan, permohonan penonaktifan baru bisa dilayangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur, menyatakan Rahudman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Jumat 3 Mei 2013 dengan berkas nomor perkara 51/Pid Sus K/2013/PN Medan.

Tempo berusaha menghubungi dua nomor telepon seluler Rahudman. Tapi kedua nomor itu tidak aktif.

SAHAT SIMATUPANG


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/05/01/brk,20130501-477228,id.html