Rabu, 08 Mei 2013

Beranda » Pengemplang Pajak Rp 9 Miliar Dituntut Percobaan

Pengemplang Pajak Rp 9 Miliar Dituntut Percobaan

TEMPO.CO, Surakarta - Terdakwa pengemplang pajak senilai lebih dari Rp 9 miliar hanya dituntut hukuman percobaan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 8 Mei 2013. Terdakwa bernama Budiyati itu juga dituntut untuk membayar pajak yang menjadi tanggungannya.

Jaksa penuntut umum, Sulistiyono menyebut perusahaan milik terdakwa telah melakukan manipulasi dalam laporan tahunannya. "Perbuatan tersebut membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak," katanya dalam persidangan.

Hanya saja, jaksa mengaku menemukan adanya hal yang meringankan melalui fakta persidangan. Dia menyebut bahwa laporan tahunan itu bukan dibuat oleh terdakwa yang merupakan direktur dari perusahaan jasa perdagangan. "Tanda tangannya juga dipalsukan," kata Sulistiyono.

Meski demikian, jaksa mengakui bahwa mereka tidak menghadirkan saksi ahli untuk meneliti tanda tangan tersebut. Dia berdalih telah membandingkan tanda tangan dalam laporan tahunan itu dengan tanda tangan asli dari terdakwa. "Terdakwa juga sudah memiliki surat laporan ke polisi mengenai pemalsuan tanda tangan itu," katanya.

Dalam persidangan itu, jaksa akhirnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa juga meminta agar hakim menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan pembayaran pajaknya senilai Rp 9,2 miliar.

Kepada wartawan, Sulistiyono membantah bahwa tuntutan yang diajukan itu tergolong ringan. Dia berdalih bahwa jaksa berupaya keras untuk meminimalisir kerugian negara akibat pelanggaran pajak tersebut. "Sehingga kami menekankan pada pelaksanaan kewajiban terdakwa untuk membayar pajaknya," katanya.

Meski hanya dituntut hukuman percobaan, kuasa hukum terdakwa, Yohanes tetap akan menyiapkan bahan untuk pembelaan. Rencananya, pembelaan itu akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. "Kami berkukuh bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.

Menurut Yohannes, kasus seperti itu sebenarnya tidak perlu untuk masuk ranah pidana. "Kantor pajak seharusnya memberikan peringatan terlebih dulu," katanya. Dia berdalih bahwa selama ini kantor pajak belum pernah mengklarifikasi atas laporan tahunan yang dibuat oleh perusahaan milik kliennya.

AHMAD RAFIQ

Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/09/brk,20130509-479045,id.html