Rabu, 08 Mei 2013

Beranda » Omzet Pabrik Panci Rp 400 Juta Perbulan

Omzet Pabrik Panci Rp 400 Juta Perbulan

TEMPO.CO, Tangerang - Omzet pabrik panci, CV Sinar Logam milik Yuki Irawan di Kampung Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ternyata cukup besar. Nilainya mencapai Rp 300 Juta hingga Rp 400 juta perbulan.

"Omzet yang cukup besar untuk usaha home industri," ujar Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto kepada Tempo, Kamis 9 Mei 2013.

Heri mengatakan produsen pembuatan kuali atau panci itu mempekerjakan karyawan secara bertahap dari 10 orang terus menjadi 34 orang. " Pabriknya awalnya hanya mengolah bahan limbah menjadi batangan alumunium dan baru 1,5 tahun belakangan ini beralih menjadi pembuatan panci,"katanya.

Heri juga mengklarifikasi jika pabrik tersebut bernama CV Sinar Logam, bukan Cahaya Logam. Dengan mempekerjakan karyawan sekitar 34 orang, kata Heri, usaha industri rumahan yang dipastikan tidak berijin ini mampu menghasilkan ribuan panci dalam sehari. Panci dipasarkan diwilayah Tangerang hingga keluar kota seperti, Bogor, Jakarta, Kalimantan, dan Jawa Timur dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu, sesuai ukuran.

Salah satu bekas karyawan pabrik panci tersebut, Abdul Nawa Fikri, 20 tahun mengakui jika produksi panci di pabrik tersebut tergolong besar." Bayangkan saja jika setiap hari, setiap karyawan ditargetkan membuat panci 150-200 buah perhari,"katanya. Pemuda asal Cianjur, Jawa Barat ini mengaku selama delapan bulan bekerja di tempat itu ia bekerja seolah tidak pernah henti dari pukul 4.30 pagi hingga 10 malam.

Sementara itu, Camat Sepatan Timur Ahmad mengatakan pabrik pengolahan logam alumunium dan pembuatan panci CV Sinar Logam, milik Yuki ternyata sudah beroperasi sejak 12 tahun lalu. Menurutnya, pabrik yang berlokasi di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi itu awalnya berdiri di atas tanah seluas 200 meter itu mulai beroperasi sejak tahun 2001.

Saat pertamakali ia mengunjungi pabrik tersebut sekitar Maret 2012, Ahmad mengatakan, saat itu karyawan Yuki hanya 10 orang. "Dan selama itu juga usaha ini belum berbadan hukum CV atau PT dan tidak berijin," katanya. Ahmad mengaku selama ini, ia sama sekali tidak mengetahui jika didalam pabrik itu Yuki melakukan perbudakan dan penyekapan terhadap buruhnya.

JONIANSYAH

Berita Lain:
Tak Puas, KPI Panggil Lagi RCTI dan Indovision 
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan
Ada Duit Bensin untuk Polisi dari Pabrik Panci
Fathanah Naikan Gaji Sopir Tiap Bulan


http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2013/05/09/brk,20130509-479066,id.html