Sabtu, 11 Mei 2013

Beranda » Inilah Delik Yang Akan Dilaporkan PKS Ke Polisi

Inilah Delik Yang Akan Dilaporkan PKS Ke Polisi

Mobil VW Carravelle yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Selasa (7/5). Pihak PKS membantah sejumlah mobil ini merupakan sumbangan Luthfi Hasan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera besok berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Laporan itu berkaitan dengan penyegelan  mobil milik   Lutfi Hasan Ishaq yang diparkir di sekretariat DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Kantor ini bukan pabrik narkoba, tidak ada barang berbahaya di dalamnya," kata Wakil Sekertaris Jenderal Fahri Hamzah, Sabtu 11 Mei 2013.

Menurut Fahri,  setidaknya ada dua delik yang bisa dijadikan alat untuk melaporkan komisi antirasuah ke polisi. Delik pertama kata dia, tindakan tidak menyenangkan terkait dengan penyitaan mobil milik Lutfi Hasan Ishaq. Kedua, masuk ke kantor orang dengan melompat pagar. "Jika mengambil dengan cara baik, kami pun tak akan mempermasalahkannya," katanya.

Menurut dia, tidakan secara sepihak sangat tidak baik. Meskipun lembaga ini didukung oleh rakyat, tapi jika semena-mena cara menyitanya itu tak layak.

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan partainya akan bekerja sama dengan KPK terkait penyerahan mobil sitaan tersebut. "Orang saja (Luthfi) kami serahkan, apalagi mobil," kata dia. Menurut dia partainya tidak berhak menghalangi penyitaan. "Sudah sejak tiga hari kami sampaikan ke KPK untuk mengambil mobil tersebut," ujar dia

KPK hendak menyita mobil-mobil yang berhubungan dengan tersangka kasus impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaq. Senin malam, 6 Mei 2013, para penyidik KPK datang ke DPP PKS, namun gagal melakukan penyitaan karena dihalangi kader partai. Mereka akhirnya hanya memberi segel mobil-mobil tersebut. (Baca Suap Daging Sapi Impor di sini)

Berdasarkan pengamatan, mobil-mobil yang disegel adalah Nissan Frontier Navara hitam B-9051-QI, Mitsubishi Grandis hitam B-7476-UE, Mitsubishi Pajero Sport hitam B-1074-RWD, Mazda CX-9 putih B-2-MDF, Toyota Fortuner hitam B-544-RFS, dan Volkswagen Caravelle hitam B-948-RFS.

ERWAN HERMAWAN


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/12/brk,20130512-479672,id.html