Kamis, 09 Mei 2013

Beranda » KPK: Kepala Daerah Jadi Incaran Selanjutnya

KPK: Kepala Daerah Jadi Incaran Selanjutnya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai otonomi daerah menjadi payung sebagian pemerintah dan penguasa daerah dalam memperkaya diri. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemerintah dan penguasa daerah menyalahgunakan kekuasaan dari adanya otonomi daerah. "Ini dampak negatif otonomi daerah," ucap dia. (baca: Ini daftar Kepala Daerah yang Korupsi)

Penyelewengam kekuasaan dari otonomi daerah paling tersorot di daerah yang kaya sumber daya alam, khususnya pertambangan. "Saat pemilu kepala daerah, di lahan tambang yang sama bisa diperjualbelikan sampai empat kali pada orang yang berbeda," kata Samad.

Akibatnya, kata Samad, perbuatan busuk pemerintah dan penguasa daerah tidak hanya menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat, tapi menyakiti masyarakat dan bisa memunculkan gejolak sosial. "Ironis sekali, ketika saya berkunjung ke daerah yang kaya dengan lahan tambang, semakin ke pedalaman, masyarakatnya sangat miskin. Namun, ketika saya berkunjung ke rumah bupati setempat, di halamannya terdapat mobil-mobil mewah," ujar dia.

Pemerintah dan penguasa daerah yang memimpin di daerah kaya sumber daya alam saat ini akan menjadi fokus berikutnya KPK. Samad mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan data-data. "Menurut penelitian KPK, 50 persen pengusaha tambang tidak membayar royalti dan pajak," ucap Samad.

Pertambangan, kata Samad, termasuk cakupan bidang sumber daya alam yang menjadi salah satu dari tiga fokus pengejaran KPK. "Kami fokus pada sumber daya alam, ketahanan pangan plus, dan pajak," ucap Samad.

JOKO SEDAYU


Topik terhangat:
Pengg
erebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan
Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik
Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/10/brk,20130510-479252,id.html