Rabu, 01 Mei 2013

Beranda » Troli Rp 10 Juta? Ini Kata Mahkamah Agung

Troli Rp 10 Juta? Ini Kata Mahkamah Agung

Massa yang tergabung dalam LSM Penjara saat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (14/3). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta--Mahkamah Agung membantah membeli troli seharga Rp 10 juta per unit. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini hanya akan membeli troli seharga Rp 1,2 juta.

Sekretaris MA, Nurhadi, menyebutkan harga Rp 10 juta itu hanya harga perkiraan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. "Itu belum final, baru perencanaan awal, kami kan belum tahu harga pasaran troli," kata Nurhadi saat ditemui di kantornya, Rabu, 1 Mei 2013.

Menurut dia, harga perkiraan pembelian troli itu sudah direvisi tiga pekan sebelum berita ini menyebar. Nurhadi pun menyayangkan media massa yang memberitakan pengadaan troli tanpa menampilkan data yang benar.

Nurhadi melanjutkan, MA tetap melanjutkan proses pengadaan troli dan barang lain. Namun dengan harga yang sudah direvisi, termasuk beberapa unit komputer jinjing senilai Rp 18 juta per unit.

"Laptop seharga itu sesuai dengan spesifikasi teknis yang kami inginkan, jadi bukan kemahalan, nanti lihat saja kalau sudah dilelang, ini kan belum," jelas dia.

Nurhadi menggarisbawahi jika MA tidak akan melakukan kecurangan dalam proses pengadaan. Menurut dia, MA sudah terbuka dan transparan soal pengelolaan uang. Salah satunya dengan mengumumkan melalui situs resmi MA. "Jadi kalau kami mau curang 'ngapain' kami pasang di 'web site'," tutup dia.

Sebelumnya, MA disebut akan membeli lima unit troli seharga total Rp 50 juta. Selain troli, lembaga peradilan tertinggi ini juga menganggarkan duit Rp 144 juta untuk membeli delapan unit komputer jinjing.

INDRA WIJAYA

Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/01/brk,20130501-477251,id.html