Rabu, 01 Mei 2013

Beranda » Tim Kejaksaan Terus Bergerak Mencari Susno

Tim Kejaksaan Terus Bergerak Mencari Susno

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan masih mencari keberadaan Susno Duadji dengan melakukan koordinasi dengan  kepolisian. "Ya kalau sekarang kapolres dapat informasi dari pusat, berarti dari kapolri dan tentu koordinasi dengan kami," kata Darmono saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2013.

Darmono enggan menyebutkan daerah mana yang menjadi fokus pencarian. Ia mengatakan, tim dari Kejaksaan Agung terus bergerak ke daerah sasaran yang dimungkinkan menjadi tempat persembunyian Susno.

Ia mengungkapkan, tim yang dikerahkan masih sama dengan tim sebelumnya. Belum ada penambahan jumlah tim.

Sebelumnya, Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin, mengaku sudah menerima informasi dari pusat, mengenai dugaan keberadaan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji di wilayahnya. Kemas mengatakan, sudah mengumpulkan orang-orang yang tepat, guna memantau keberadaan Susno di Soreang. Namun Ia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah personel yang dilibatkan, karena itu bersifat rahasia.

Saat ini, tim yang dibentuk Kemas, sudah mulai memantau wilayah yang diinstruksikan. Namun masih menunggu keastian keberadaan Susno.

Kejaksaan dan Markas Besar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari Susno, setelah Rabu, 24 April 2013 lalu tim eksekutor gagal mengeksekusi Susno di rumahnya di kawasan Dago Pakar Bandung. Susno seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Purnawirawan dengan pangkat terakhir Komjen ini divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Namun Susno kabur dan ditetapkan sebagai buronan kejaksaan. Simak berita fokus Susno Duadji di sini.

TRI ARTINING PUTRI

Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/01/brk,20130501-477254,id.html