Minggu, 05 Mei 2013

Beranda » Yuki, Bos Pabrik Panci, Masih `Dilindungi` Polisi

Yuki, Bos Pabrik Panci, Masih `Dilindungi` Polisi

TEMPO.CO, Tangerang - Yuki Irawan, bos di CV Cahaya Logam, pabrik pengolah limbah aluminium menjadi panci dan alat dapur lain, belum bisa didekati wartawan. Polisi meminta Tempo tidak mendekatinya dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kami belum mengizinkan Yuki untuk memberi keterangan kepada publik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 6 Mei 2013.

Rikwanto yang ditemui di Markas Polres Tangerang, tempat Yuki ditahan, mengatakan kalau hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru selain Yuki dan anak buahnya yang bekerja sebagai mandor. "Tujuh tersangka, dua orang masih DPO (buron)," katanya.

Seperti diketahui, Yuki diduga memiliki banyak backing oknum aparat. Kesaksian dari para buruh yang telah dibebaskan dan juga warga setempat, lokasi pabrik dan tempat tinggal Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kerap didatangi anggota polisi ataupun TNI.

Selain kedapatan memberi amplop yang diduga berisi segepok uang kepada satu anggota polisi, Yuki juga diketahui masih kerabat dari pengurus desa setempat. Komnas HAM telah menyatakan tidak mungkin para aparat itu tidak tahu apa yang dilakukan Yuki terhadap para buruhnya itu.

Yuki ditangkap dalam penggerebekan polisi atas pabriknya di Sepatan, Tangerang, pada Jumat lalu dan segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyekap dan memperlakukan para buruhnya amat buruk. Polisi bergerak setelah dua diantara buruh Yuki berhasil kabur. Pengaduan lalu bergulir ke lurah, Kontras, Komnas HAM, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang, pada Sabtu, 4 Mei 2013, ada 83 adegan penganiayaan. Tedi, Nurdin, dan Yuki seluruhnya terlibat.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis diantaranya tentang perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

AYU CIPTA

Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Begini Para Buruh Panci Itu Disiksa 
Anwar Ibrahim Berkicau Menangkan Pemilu Malaysia 
Ini Kata Polisi yang Pernah ke Pabrik Panci 
Pendukung Rustriningsih Golput 


http://www.tempointeraktif.com/hg/metro_sudut/2013/05/06/brk,20130506-478210,id.html