Kamis, 02 Mei 2013

Beranda » Tak Ada Pelanggaran Polisi di Eksekusi Susno

Tak Ada Pelanggaran Polisi di Eksekusi Susno

TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan menyimpulkan belum menemukan pelanggaran terkait kisruh eksekusi paksa Kejaksaan Agung terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji di Markas Polda Jawa Barat maupun di kediaman Susno, di kawasan Dago, Bandung.

"Sementara belum (ditemukan pelanggaran). Masih dievaluasi. Sedang pendalaman lebih lanjut," kata Boy, setelah acara diskusi Madjid Politika di Taman Ismail Marzuki, Kamis, 2 Mei 2013.

Boy mengatakan, Propam sudah memeriksa Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya dan jajarannya pasca kisruh eksekusi paksa tersebut. Diperoleh kesimpulan, kata Boy, Polda tak bermaksud menghalang-halangi eksekusi tersebut, tetapi berusaha memediasi antara jaksa dan kubu Susno.

Jaksa hendak mengeksekusi paksa Susno di kediamannya, Rabu pekan lalu, 24 April. Sebab kasus korupsi Susno telah berkekuatan hukum tetap dan tiga kali menolak surat eksekusi jaksa.

Mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana. Bekas Kepala Polda Jawa Barat ini juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.

Saat hendak dieksekusi paksa di rumahnya, Susno melawan dan mengunci diri di dalam kamar. Fredrich Yunadi, pengacara Susno, mengatakan karena kliennya merasa terancam sehingga dia meminta bantuan Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Aryanto Sutadi agar menghubungi Kapolda Jabar. Fredrich mengatakan Aryanto adalah anggota tim pengacara perusahaannya. Sehingga Aryanto meminta bantuan atas nama pengacara, bukan sebagai bekas petinggi Polri maupun mantan atasan Kapolda Tubagus.

"Pak Aryanto Sutadi itu adalah pengacara, kalau menelpon ke siapapun, dia sebagai pengacara," kata Fredric saat acara diskusi yang digelar Madjid Politika.

Telepon Aryanto ampuh. Puluhan polisi pun berdatangan ke rumah Susno, kemudian dibawa ke markas Polda. Fredrich berkelit bahwa tindakan Polda tersebut sebagai upaya mengamankan Susno, bukan menghalangi proses eksekusi.

Adapun Boy mengatakan, polisi sudah berusaha memediasi eksekusi di Mapolda. "Ada akses diberikan kepada tim eksekusi. Namun karena sudah larut malam, diputuskan penjadwalan ulang," kata dia. Boy pun mengatakan Mabes Polri akan tetap membantu Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno.

Fredrich yang dikonfirmasi membantah ada penjadwalan ulang eksekusi yang disepakati kubu Susno, tetapi itu merupakan rencana Kejaksaan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik terhangat:
Susno Duadji
 | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah
Diminta Cari Susno, Kopassus: Bukan Tugas Kami


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/05/02/brk,20130502-477515,id.html