Rabu, 01 Mei 2013

Beranda » Suap PON, 3 Anggota DPR Disebut Terima Rp 15 Juta

Suap PON, 3 Anggota DPR Disebut Terima Rp 15 Juta

Tim penyidik KPK menggeledah rumah milik Gubernur Riau, Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang, Perumahan Permata Buana Blok C13 no 40 kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (20/3). KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Pekanbaru - Tiga anggota Komisi X Bidang Olah Raga Dewan Perwakilan Rakyat RI disebut menerima uang masing-masing Rp 15 juta.

"Saya tidak kenal orangnya, tidak kenal juga namanya," Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Zulkifli Rahman ketika bersaksi dalam sidang kasus suap PON Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 1 Mei 2013.

Zulkifli bersaksi untuk tujuh orang terdakwa bekas anggota DPRD Riau. Mereka adalah Syarif Hidayat (PPP), Adrian Ali (PAN), Roem Zein (PPP), Zulfam Heri (Partai Golkar), Torechan Asyari (PDIP), Tengku Muhaza (Demokrat), dan Abu Bakar Siddik (Golkar).

Ia menjelaskan, ketiga anggota Komisi X itu mengunjungi Riau untuk memantau persiapan penyelenggaraan PON Riau. Karenanya, ia diminta bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, yang sudah terpidana dalam kasus korupsi PON Riau, agar mencairkan uang Rp 50 juta.

Zulkifli lalu menyerahkan uang itu kepada ajudan Gubernur Riau, Nuardi. Namun kata Zulkifli, uang tersebut bukan untuk Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Uang itu untuk jamuan makan dan minum rombongan anggota DPR RI komisi X," kata Zulkifli menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Uang sebesar masing-masing Rp 15 juta itu dimasukkan ke dalam tiga amplop lalu diberikan saat ketiganya hendak bertolak ke Jakarta. Menurut Zulkifli, alasan Lukman memberikan uang tersebut sebagai pengganti oleh-oleh dari Riau lantaran mereka tidak sempat mencari oleh-oleh khas Riau.

Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, keduanya sudah vonis.

Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK menetapkan Gubernur Rusli Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu.

RIYAN NOFITRA


Topik Terhangat:

Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:
Di Persembunyian, Susno Punya Pengawal 
Istri Eyang Subur Mengadu Ke Komnas Perempuan
Kerusuhan Musi Rawas Berlanjut, Dua Polsek Dibakar
Protes Lelang Jabatan, Lurah Warakas `Diserbu`
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh 


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/05/01/brk,20130501-477130,id.html