Rabu, 01 Mei 2013

Beranda » Eks Direktur Keuangan PT Perkebunan Jadi Tersangka

Eks Direktur Keuangan PT Perkebunan Jadi Tersangka

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan bekas Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar, Suhardjito, sebagai tersangka. Suhardjito dituduh melakukan pembayaran sejumlah proyek yang tidak pernah direncanakan. Dia juga diduga mengetahui proyek itu, namun tidak tidak pernah dipertanggungjawabkan.

"Ia turut menyetujui 31 proyek yang sebelumnya tidak ada dalam rencana kerja anggaran," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir, Rabu, 1 Mei 2013. "Kebijakan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22 miliar." 

Dalam kasus ini, Kejaksaan mengusut penggunaan uang negara sebesar Rp 100 miliar. Temuan awal penyidik menyebutkan terdapat Rp 61 miliar dana yang diduga diselewengkan. Satu proyek yang diduga fiktif adalah pembangunan jalan di kawasan pabrik gula Kabupaten Takalar. Nilai proyek ini dianggarkan sebesar Rp 13 miliar.  

Suhardjito adalah tersangka kedua dalam kasus anggaran proyek fiktif. Sebelumnya, penyidik menetapkan bekas Direktur Utama PT Perkebunan Hendra Iskaq sebagai tersangka dalam perkara ini. Suhardjito sendiri belum memberikan konfirmasi terkait status hukumnya. Kata juru bicara PT Perkebunan, Bahrun Mangkona, Suhardjito menjabat direktur keuangan pada 2007-2008. "Saat ini Suhardjito sudah bertugas di Jakarta," kata Bahrun.

ABDUL RAHMAN

Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | | Gaya Sosialita | | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno 
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004 
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi 


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/05/01/brk,20130501-477143,id.html