Senin, 06 Mei 2013

Beranda » Polisi Sita 300 Kilogram di Bambu Apus

Polisi Sita 300 Kilogram di Bambu Apus

TEMPO.CO , Jakarta:  Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya  menyita ratusan kilogram ganja di sebuah gudang di Jalan Bambu Apus Raya No.7, RT 09/RW 03, Cipayung, Jakarta. "Sekitar  300 kilogram ganja kering," ujar Kasubdit Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johansson Simamora ketika dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.

Menurut  Johansson penyitaan itu berawal dari penangkapan terhadap  D, 22 tahun, di Jalan Hankam, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan itu berlangsung  sekitar pukul 14.00.  Saat diperiksa, D mengaku mendapat ganja dari  U, 30 tahun, pemilik kios foto copy di  Jalan Bambu Apus Raya.  

Sekitar pukul 16.00,  mendatangi kios foto copy milik U. Polisi tidak kesulitan untuk membekuk lelaki itu. U mengatakan,  ganja disembunyikan di  gudang yang berada di belakang kiosnya. "Ganja disembunyikan di dalam peti kayu berukuran 3 X 1,5 meter dan disembunyikan di balik tumpukan kardus-kardus rokok," kata Johansson.

Kepada polisi, U mengaku baru sebulan menjual ganja. "Untuk menyembunyikan kegiatannya, tempat itu dikamuflasekan jadi tempat fotocopy dan jual pulsa," ujar Johansson.  Polisi menjerat U menggunakan UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
 
ISTMAN MP

Berita Terkait:
10 Pengedar 14 Kilogram Ganja Ditangkap
Lokasi Bos Ganja 1,18 Ton di Luar Pulau Jawa
Tuna Netra Pengedar Ganja: Saya Terpaksa
Polisi Sita 1,5 Ton Ganja Kering di Cianjur


http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2013/05/07/brk,20130507-478448,id.html