Selasa, 07 Mei 2013

Beranda » 4 Pasal Baru yang Menjerat Bos Pabrik Panci  

4 Pasal Baru yang Menjerat Bos Pabrik Panci  

TEMPO.CO, Tangerang - Bos pabrik panci di Sepatan, Tangerang, Yuki Irawan, 41 tahun, bakal dijerat pasal pidana berlapis. Kepolisian Resor Tangerang menambahkan empat pasal pidana kepada bos CV Cahaya Logam yang diduga melakukan perbudakan buruh itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu, 8 Mei 2013 mengatakan dengan masuknya empat persangkaan baru tersebut, maka ada enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."Hari ini, SPDP kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Shinto.

Penambahan pasal itu didasari hasil gelar perkara pada Selasa, 7 Mei 2013. Gelar perkara diawali oleh presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal.

Inilah pasal baru yang menjerat Yuki dan empat mandornya, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Selanjutnya, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, tetapi tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).

Ada lagi pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat empat buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.

Penyidik juga menemukan fakta adanya pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.

Dua pasal sebelumnya adalah Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang. Itu dilakukan Yuki cs dengan larangan beribadah salat dan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Terhadap pelanggaran industrial, maka akan disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang.

"Kami sudah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk kerja secara paralel terkait perkara ini sehingga pada bagian akhir terdapat dua berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,"kata Shinto.

AYU CIPTA

Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia
Jangan Anggap Sepele Insomnia
Cara Aman Atasi Gangguan Tidur
Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita


http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2013/05/08/brk,20130508-478845,id.html