Selasa, 23 April 2013

Beranda » Djoko Pernah Diperintah Cari Dana Tim Sepakbola

Djoko Pernah Diperintah Cari Dana Tim Sepakbola

TEMPO.CO , Jakarta:  Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo disebut pernah memerintahkan terdakwa kasus simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membentuk tim sepakbola PS Bhayangkara. Timur juga memerintahkan Djoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas untuk mencari kebutuhan dana untuk tim sepakbola itu. Jaksa Penuntut KPK menyebut permintaan Kapolri dalam dakwaan terhadap terdakwa Djoko Susilo.

"Terdakwa (Djoko Susilo) menanyakan kepada Teddy Rusmawan (selaku Ketua Panitia Pengadaan Simulator), 'Ted ada yang bisa dicairkan cepat?', dan dijawab oleh Teddy, 'Siap... nanti saya carikan, kemungkinan driving simulator roda dua yang sudah siap lelang," kata Jaksa Penuntut KPK Kemas Abdul Roni menirukan percakapan Djoko dan Teddy, dalam sidang perdana kasus korupsi simulator mengemudi, Selasa, 23 April 2013.

Rapat yang berlangsung pada Maret 2011 dan dihadiri oleh Sekretaris Pribadi Djoko, Benita Pratiwi, Kepala Bagian Renmin Budi Setyadi dan juga Bendahara Korlantas Legimo. "Setelag rapat, Teddy memberitahu Budi Setyadi bahwa ada kontrak dengan Budi Susanto terkait dengan pekerjaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 Tahun 2011," ujar Roni membacakan dakwaannya.

Teddy menyarankan Budi Setyadi untuk meminjam uang kepada Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto untuk memenuhi kebutuhan PS. Bhayangkara. Budi Setyadi kemudian mengundang Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto untuk rapat membahas dana bagi PS Bhayangkara serta pencairan anggaran simulator uji mengemudi roda dua.

Budi Setyadi, kata Jaksa Roni, menyampaikan permintaan terdakwa Djoko Susilo. "Pak Kakor Djoko Susilo memerintahkan pencairan dana simulator mengemudi sesegera mungkin, semua unit dan semua bagian harus membantu dan akan dilakukan pengawasan pada proses produksi di PT. ITI Bandung" ujar Jaksa menirukan perkataan Budi Setyadi.

Kemudian Tim Pengawasan dan Pengendalian menyampaikan bahwa pekerjaan pengadaan simulator uji mengemudi belum selesai. Namun, Budi Susanto tetap meminta pencairan dana simulator mengemudi dilakukan 100%.

"Ni Nyoman Suartini (anggota panitia pengadaan) mengatakan tidak bisa dilakukan pencairan anggaran 100%, tetapi kalau untuk pencairan pembayaran uang muka diperbolehkan," kata Jaksa Roni. Bendahara Korlantas Legimo menyatakan pekerjaan simulator mengemudi roda dua harus dilakukan sesuai kontrak, sehingga pencairan anggaran tidak dapat dilaksanakan dan uang ke PS Bhayangkara batal mengalir dari Korlantas.

SUBKHAN

Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame
Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia
Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie
Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen
 


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/24/brk,20130424-475451,id.html