Selasa, 30 April 2013

Beranda » Pemerintah dan DPR Tolak Gugatan Pusat Kebugaran

Pemerintah dan DPR Tolak Gugatan Pusat Kebugaran

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menolak gugatan beberapa pengusaha pusat kebugaran terhadap pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah yang memasukkan usaha pusat kebugaran ke dalam objek pajak hiburan. Penolakan ini disampaikan dalam sidang tanggapan yang digelar di Mahkamah Konstitusi Selasa, 30 April 2013.

Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah menyampaikan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam pemberlakuan UU Pajak Daerah. Dia menjelaskan pusat kebugaran, seperti yang diatur oleh UU tersebut telah memenuhi kriteria sebagai tempat hiburan. Pemerintah lewat UU ini, kata dia, melihat pusat kebugaran sudah termasuk dalam usaha yang berpenghasilan tinggi. "Kami mohon gugatan ini ditolak dan tidak dapat diterima," kata Mualimin dalam persidangan.

Pemberlakuan UU ini merupakan bentuk perluasan objek pajak. Perluasan objek pajak ini, kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kemenkumham ini merupakan salah satu pemasukan daerah untuk bisa mendukung perkembangan daerah itu sendiri. Pemerintah, kata dia, juga bercermin pada penerapan dunia internasional yang memasukkan pusat kebugaran ke dalam objek pajak hiburan.

Anggota Komisi III DPR RI Yahdil Harahap menilai gugatan ini tidak tepat. Dia menjelaskan dalam pasal 42 itu telah dijelaskan pengertian hiburan. Dalam pengertian itu , kata Yahdil, pusat kebugaran telah masuk dalam kategori hiburan dan harus dikenai pajak hiburan.

Dalam penjelasannya, Yahdil menyebutkan jika dalam pelayanan pusat kebugaran memungut bayaran maka secara langsung itu tergolong pada hiburan. "Ini sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Kuasa Hukum pihak pemohon, Harry Ponto, mengatakan bahwa pengertian yang dipahami Pemerintah dan DPR tidak tepat. Pemerintah dan DPR yang menyamaratakan pusat kebugaran dengan acara hiburan lainnya. Menurut dia, pusat kebugaran hanya menyediakan fasilitas olahraga.

Dia mencontohkan, sarana olahraga lainnya yang tidak dimasukkan dalam pajak hiburan seperti lapangan futsal, lapangan tenis, dan lapangan golf. "Pengertian hiburan dalam pasal ini tidak spesifik." kata dia.

Harry menjelaskan Pemerintah dan DPR melihat pusat kebugaran sebagai sarana yang menawarkan hiburan. Sekalipun ada unsur hiburan dalam berolahraga namun tidak tidak sama seperti hiburan yang diperoleh saat menonton film di biokop atau melihat pertunjukan. Selama ini, kata dia, tidak ada sarana olahraga yang dikenakan pajak hiburan. "Dulu golf juga pernah dimasukkan dalam pajak hiburan, setelah dilaporkan putusan itu ditarik lagi," kata dia.

Gugatan terhadap Undang-Undang ini diajukan oleh PT. Exertainment Indonesia., PT. Fitindo Sehat Sempurna, PT. Adhia Relaksindo, dan beberapa orang lainnya. para pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut memasukkan pusat kebugaran ke dalam kategori hiburan dan dikenakan pajak hiburan. Pemohon merasa hak konstitusinya telah dilanggar karena UU ini tidak sesuai dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 28i ayat 2 UUD 1945.

RAMADHANI

Terpopuler:
Gara-gara 'Nasi Kucing', Anas Batal ke KPK
Besok, SBY Umumkan Kenaikan Harga BBM
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
Iron Man 3 Gusur `Kerasukan`, Bioskop21 Diprotes
Lurah-Camat Protes, Jokowi: Tidak Masalah


http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2013/04/30/brk,20130430-476840,id.html