Minggu, 28 April 2013

Beranda » Buru Basri, Aparat Gabungan Sisir Gunung Biru Tama

Buru Basri, Aparat Gabungan Sisir Gunung Biru Tama

TEMPO.CO, Poso-- Upaya pencarian terhadap Basri alias Ayas alias Bagong, narapidana teroris yang kabur dari tangan petugas Lembaga Pemesyarakatan Kelas II B Ampana, Kabupaten Tojouna-una pada 19 April 2013, masih terus dilakukan. Kali ini aparat Kepolisian Resor Poso dibantu TNI setempat, melakukan pencarian ke wilayah Gunung Biru, Dusun Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam pencarian tersebut, sekira dua ratusan aparat gabungan Polisi dan TNI dikerahkan untuk melakukan penyisiran di wilayah itu.

Khusus kepada Tempo, Kepala Kepolisian Resor Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi, mengatakan, pihaknya hanya mengantisipasi terhadap kemungkinan Basri akan berupaya untuk melarikan diri ke wilayah Gunung Biru Tamanjeka. "Kami hanya upaya antisipasi saja, karena kemungkinan besar dia lari kesana," ujarnya pada Kamis 25 April 2013. Wilayah ini sebelumnya diketahui sebagai basis pergerakan kelompok teroris yang dipimpin Santoso, buron teroris yang belum tertangkap saat ini. 

Susnadi menjelaskan, selain pencarian Basri, pihaknya juga mewaspadai kembalinya kelompok Santoso CS ke wilayah gunung Biru yang kemudian bergabung dengan Basri, narapidana teroris yang diketahui merupakan teroris paling berbahaya, katanya.

Sejauh ini pihak kepolisian dalam operasinya belum berhasil menemukan pria yang berusia 37 tahun itu. Polisi setempat menyatakan, kemungkinan besar Basri masih berada di wilayah Kabupaten Poso. 

Basri alias Ayas alias Bagong, narapidana yang kabur pada Jumat 19 April 2013, diketahui lari setelah mendapatkan izin menjenguk istrinya yang sedang sakit di Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota, Kabupaten Poso. Ia datang menemui istrinya pada 17 April 2013.

Basri merupakan terpidana kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi Tengah serta aksi terorisme di Poso Sulawesi selatan, Basri alias Ayas alias Bagong divonis hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2007.

AMAR BURASE


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/04/28/brk,20130428-476426,id.html