Senin, 29 April 2013

Beranda » Terima Suap Rp 160 ribu, Pegawai Negeri Diadili

Terima Suap Rp 160 ribu, Pegawai Negeri Diadili

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tak hanya melayani tedakwa koruptor kelas kakap, tapi juga mengadili Saidi, pegawai negeri bagian Pengecekan Kayu di Dinas Kehutanan Gunung Kidul. Dia didakwa menerima suap Rp 160 ribu. "Terdakwa tertangkap tangan menerima suap," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin 29 April 2013.

Menurut Sigit, Saidi pada 17 Juli 2012 memberi surat keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat  (SKBKR) kepada Paino yang juga menjadi terdakwa di   Kantor Dinas Kehutanan Gunungkidul. Saat itu, Paino memberi uang dalam amplop sebesar Rp 160 ribu bersama surat kelengkapan admisnistrasi di dalam map.

Usai 'transaksi' polisi datang dan menangkap Saidi dengan tuduhan menerima suap dari dari Panio. Keduanya digelandang ke Kantor Polres Gunung Kidul. Meski hanya Rp 160 ribu, keduanya diproses dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang nomor 31  tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Saidi, Trisno Rahardjo, membantah kliennya tertangkap tangan menerima suap. Sebab, saat penangkapan map yang berisi surat  legalitas dan amplop langsung dimasukkan dalam laci. "Kilien saya tidak tahu kalau dalam map ada amplop berisi uang. Pemberinya juga tidak memberitahu," kata dia. Apalagi, ujarnya, Paino tidak berada di dalam satu ruangan saat penangkapan.

Trisno mengatakan, uang yang diduga sebagai suap pengurusan legalitas kayu bulat itu sangat kecil dibandingkan dengan biaya peradilan kasus. Baik biaya di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan tipikor. Seharusnya, kasus itu diselesaikan internal kantor, jika terbukti bisa diberi sanksi dan tidak perlu sampai pengadilan tindak pidana korupsi. "Kalau seperti ini, bisa-bisa pengadilan tindak pidana korupsi banjir terdakwa," kata dia.

Lagi pula, kayu yang dilegalisasi itu bukan lah kayu dari hutan negara. Tetapi dari hutan rakyat milik masyarakat pribadi. Kasus ini menjadi sumir dan terlalu dipaksakan oleh polisi dan jaksa. Adapun penasihat hukum Paino, Purwatiningsih, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa  saat agenda pembelaan mendatang.

MUH SYAIFULLAH

Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/04/29/brk,20130429-476645,id.html