Selasa, 23 April 2013

Beranda » Djoko Susilo dan Absennya Cincin Safir

Djoko Susilo dan Absennya Cincin Safir

Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Tersangka kasus simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo tampil bersahaja menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Djoko hanya mengenakan batik berwarna biru dan celana hitam.

Sepatu pantofel melengkapi tampilan Djoko. Jika biasanya ada cincin batu safir di jari Djoko, kini hanya cincin kawin yang melingkari jari manis Djoko saat menghadiri sidang perdananya, Selasa, 23 April 2013.

Mengenakan jaket tahanan KPK berwarna putih, Djoko bungkam saat tiba di Pengadilan Tipikor pukul 11.45 WIB. Ratusan pewarta media cetak, dalam jaring, dan televisi nasional maupun internasional memadati ruang pengadilan.

Djoko hanya mengangguk saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang. Namun dia menjawab dengan lantang saat ditanya nama dan pangkatnya oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. "Inspektur Jenderal Drs Djoko Susilo, S.H, M.M," kata Djoko dengan lancar.

Saat diperiksa oleh KPK, Djoko biasanya tampil necis. Selain cincin safir, Djoko biasanya mengenakan jaket kulit dan juga ikat pinggang Hermes bernilai jutaan rupiah.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

SUBKHAN

Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/24/brk,20130424-475442,id.html