Rabu, 24 April 2013

Beranda » Menteri Pertanian Digugat Anak Buahnya

Menteri Pertanian Digugat Anak Buahnya

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono didugat oleh pegawai negeri Kementerian Pertanian, Azmal AZ, terkait pembebasan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap komoditas tepung terigu impor. Gugatan itu didaftarkan Azmal, pegawai balai karantina Bandar Udara Soekarno Hatta di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur sejak 3 April 2013. Pengadilan kedua dengan agenda Pemeriksaan Persiapan akan digelar Kamis 25 April 2013.

Azmal yang didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra meyakini dapat memenangkan gugatan. "Saya bertugas menjalankan sesuai undang-undang dan peraturan," katanya kepada Tempo Selasa 23 April 2013.

Gugatan ini berawal dari pencopotan Azmal sebagai Kepala Badan Karantina Kelas I Pontianak Kalimantan Barat, Januari lalu. Azmal menduga ihwal pencopotannya terkait protes dia kepada bosnya, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini, yang memerintahkan Azmal untuk membebaskan tepung terigu impor milik PT Bogasari senilai 2.000 ton yang masuk Pelabuhan Pontianak Maret 2012.

Azmal yang bertugas sebagai Kepala Badan Karantina Pontianak sejak awal 2011 mulai mencurigai impor tepung terigu sebesar 2000 ton milik PT Bogasari yang bebas dari pemeriksaan Karantina. Sampai awal Maret 2012 PT Bogasari tidak pernak melaporkan mengenai pemasukan tepung terigu ke Karantina Pontianak.

Pada 12 April 2012, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 yang mengatur PNBP di Kementerian Pertanian. Azmal menilai berdasarkan peraturan itu Bogasari wajib mendapatkan pemeriksaan karantina dan membayar jasa tindakan sebesar Rp 241 ribu untuk 2.000 ton tepung terigu.

Tujuan pemeriksaan adalah langkah pencegahan terhadap Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa dibawa lewat komoditas impor seperti tepung terigu. Azmal mengklaim Bogasari menuruti aturan itu setelah ditegur.

Anehnya satu bulan sejak berlakunya aturan itu, tepatnya 26 April 2012 Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementan, mengirim surat teguran kepada Azmal. Isinya Azmal diminta membebaskan tindakan karantina terhadap impor tepung. "Tepung terigu sebagai produk turunan dari gandum bukan media pembawa OPTK," tulis Banun dalam surat teguran kepada Azmal yang diperoleh Tempo.

Dalam surat itu Banun menuliskan teguran kepada Azmal lantaran Badan Karantina Pusat diprotes Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO). Protes APTINDO langsung kepada Menteri Pertanian Suswono.

Kendati ditegur Banun, Azmal tetap berkukuh tindakannya sesuai Peraturan Pemerintah. Karena ngotot, Banun mencopot Azmal dan memindahkan pegawai golongan IV A itu di Balai Besar Karantina Bandara Soetta sejak Januari sebagai pegawai non-job. Namun sebulan kemudian Azmal diangkat sebagai pegawai fungsional di instansi yang sama.

Meski merasa diberikan jabatan lagi Azmal berkukuh menggugat Suswono yang dinilai mendukung kebijakan Banun membebaskan Bogasari dari PNBP. "Peraturannya jelas impor tepung terigu dipungut PNBP," katanya. Inilah yang dibawa Azmal ke pengadilan tata usaha negara. Azmal menilai kebijakan Kementan membebaskan impor tepung terigu berlaku di semua pelabuhan. "Negara dirugikan," katanya.

AKBAR TRI KURNIAWAN


Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung 
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/25/brk,20130425-475707,id.html