Selasa, 23 April 2013

Beranda » KPK Yakin Pasal TPPU Untuk Djoko Sudah Tepat

KPK Yakin Pasal TPPU Untuk Djoko Sudah Tepat

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pasal tidak pidana pencucian uang yang disangkakan pada tersangka kasus korupsi simulator kemudi sudah tepat. Karena yang menjadi patokan KPK adalah aspek asas legalitas bukan tahun berdiri lembaga anti rasuah.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, dalam undang-undang TPPU no 8 tahun 2010, penegak hukum, dalam hal ini KPK, boleh mencurigai kalau harta yang disita itu diduga diperoleh dari tindak pidana. "Dari mana tahunya, karena tidak sesuai dengan profiling," kata Johan, Selasa, 23 April 2013. Karena itu, dalam dakwaan disebutkan jumlah gaji pokok Djoko.

Selanjutnya, kata Johan, meski harta yang diperoleh di bawah tahun 2010, KPK masih berwenangan mengusut. "Lihat putusan MK dalam kasus Bram Manopo," katanya. Putusan yang dimaksud adalah nomor 069/PUU-II/2004.

Dalam kasus itu, MK menolak judicial review Bram Manopo yang sebelumnya menggungat KPK tidak berhak melalukan penelusuran aset di bawah tahun 2010. Menurut MK, KPK bisa menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang menggunakan dasar undang-undang TPPU no 15 tahun 2002 meski lembaga ini baru berdiri pada tahun 2003.

Johan menyebut kasus Bram sama dengan Djoko. KPK dalam kasus ini menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang dengan Undang-undag TPPU tahun 2010 tapi KPK juga menelusuri harta Djoko sebelum 2010. "Makanya yang diusut sampai tahun 2002 saja," kata Johan.

Selain alasan-alasan di atas, Johan mengingatkan bahwa hal ini bukan hal yang baru. "Kejaksaan, penegak hukum, pernah menangani kasus yang sama. Salah satunya Bahasyim," katanya. Bahasyim adalah salah satu terpidana kasus pajak yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2010 lalu.

Intinya kata Johan, "Tidak bisa seseorang itu dihukum kalau belum ada aturan yang menyatakan dia melanggar hukum, makanya Djoko itu (diusut hartanya) sampai tahun 2002 atau 2003," katanya. "Jadi bukan soal KPK belum lahir," katanya lagi.

Sebelumnya, pengacara Djoko, Tommy Sihotangmengaku dirinya tidak mengerti mengapa KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Seharusnya dibuktikan dulu apa yang disangkakan, kata dia.

KPK telah menyatakan menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada tanah dan rumah-rumah mewah. Djoko diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Simak kasus SImulator SIM dan Jenderal Djoko Susilo di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/23/brk,20130423-475411,id.html