Sabtu, 13 April 2013

Beranda » Aceh Masih Ngotot Soal Qanun Lambang dan Bendera

Aceh Masih Ngotot Soal Qanun Lambang dan Bendera

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Aceh masih ngotot untuk tidak mengubah lambang dan bendera daerahnya. Setelah melakukan pertemuan sekitar empat jam dengan pihak pemerintah pusat, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah tetap menyatakan bahwa qanun lambang dan bendera Aceh disepakati secara aklamasi oleh seluruh partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. "Saya belum bisa pastikan akan mengubah qanun atau tidak, akan dibicarakan dulu dengan DPRA," kata Zaini di Jakarta, Sabtu, 13 April 2013.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnizar Moenek membenarkan bahwa belum ada titik temu untuk mendesain ulang lambang dan bendera Aceh. Pria yang kerap disapa Donni ini menyatakan pemerintah pusat tetap ingin meminta pemerintah aceh untuk mengubah desain agar sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007. "Qanun yang ada sekarang itu bertentangan," kata dia.

Dalam PP No. 77 Tahun 2007, Donni menyebutkan, lambang daerah harus merupakan gambaran potensi, cita-cita dan semangat menggapai cita-cita daerah. Selain itu juga harus ada slogan untuk mencapai satu tujuan. Pemerintah pusat tidak melihat syarat-syarat ini ada di lambang dan bendera Aceh.

Meski belum mencapai titik temu untuk mengubah desain, ada dua kesepakatan yang mencapai titik temu. Yaitu, DPR setuju untuk menghapus konsideran yang mencatumkan MoU Helsinki pada qanun lambang dan bendera Aceh. Konsideran MoU Helsinki disepakati untuk dihilangkan, karena sudah terimplementasi dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006.

Kemudian, DPRA juga setuju untuk menghilangkan syarat harus dikumandangkan adzan saat menaikkan bendera. Donni kemudian mengungkapkan untuk terus mengupayakan adanya proses komunikasi yang logis agar DPRA dan pemerintah Aceh menyepakati isi PP No. 77 Tahun 2007. "PP ini kan bukan hanya untuk daerah tertentu, tapi keseluruhan daerah," kata Donni menjelaskan.

TRI ARTINING PUTRI


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2013/04/13/brk,20130413-473242,id.html