Kamis, 25 April 2013

Beranda » KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Soal Suap Kuburan

KPK Periksa Wakil Bupati Bogor Soal Suap Kuburan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dikawal petugas keamanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (18/4). KPK menetapkan Iyus sebagai tersangka dalam perkara suap perizinan tempat pemakaman di Tanjungsari, Bogor. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurrachman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap kuburan. Karyawan diperiksa sebagai saksi bagi lima tersangka dalam kasus itu, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. "Nanti ya," kata Karyawan, yang enggan merinci materi pemeriksaannya, saat tiba di Gedung KPK, Kamis, 25 April 2013. 

Selain Karyawan, KPK juga memanggil sejumlah pegawai Kabupaten Bogor untuk diperiksa soal suap terkait izin lahan pembangunan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari. Mereka antara lain, Kepala Perhutani Unit III Jabar Banten Bambang Sukmananto, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Udin Syamsudin, dan Kepala Sub Bidang BPT Kabupaten Bogor Rahmat Mulyana.

"Diperiksa untuk lima tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Selain Iyus Djuher, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan pegawai Pemkab Bogor Usep Jumeno dan Listo Wely Sabu sebagai tersangka.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriyatna. Komisi juga sudah mengumumkan pencegahan dua orang terkait suap kuburan. Mereka antara lain, Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya dan Komisaris Utama PT Harindo Perkasa Ida Nuraida.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Syahrul diduga sebagai pemilik saham utama PT Gerindo yang menyuap Iyus Djuher. Namun Syahrul menggunakan nama orang lain untuk mencatatkan kepemilikannya atas perusahaan itu.

Pemeriksaan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 16 April 2013 di Rest Area Cibubur. Dalam operasi tersebut, KPK mengangkut tujuh orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap. Dari tempat kejadian, komisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 800 juta.

Sehari kemudian, KPK mencokok dua orang lagi yang diduga terkait suap. Belakangan KPK mengumumkan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang sisanya dibebaskan karena tak terkait dengan suap.

SUBKHAN JUSUF HAKIM

Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Susno Berlindung di Ruang Kerja Kapolda Jabar
Alasan Atlet Risa Suseanty Tolak Santunan Lion Air 
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk' 
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Suap Daging, Luthfi Hasan Dijanjikan Rp 40 Miliar


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/25/brk,20130425-475805,id.html