Rabu, 24 April 2013

Beranda » Dua Terpidana Masuk Daftar Caleg PDIP di Cirebon

Dua Terpidana Masuk Daftar Caleg PDIP di Cirebon

Petugas KPU melakukan pemeriksaan setiap dokumen dari berbagai partai di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI Tahun 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, CIREBON – Dua terpidana kasus korupsi APBD Kota Cirebon 2009, Citoni dan Agung Ciptos, masih masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) PDI Perjuangan untuk DPRD. Meskipun masih berstatus sebagai terpidana, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan hal ini bukan masalah. "Ini kebijakan partai," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu 24 April 2013.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tempo dari Daftar Calon Sementara PDI Perjuangan, nama Citoni masuk dalam daerah Pemilihan II Kecamatan Kesambi dan Pekalipan. Citoni sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 namun di tengah jalan dinonaktifkan karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana APBD 2009. Citoni sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009. 

Tidak hanya Citoni, seorang kader PDI Perjuangan lainnya yaitu Agung Cipto juga masuk dalam daftar calon legislatif dari PDI Perjuangan. Citoni pun dijadikan terpidana untuk kasus yang sama. Putusan pengadilan negeri pun sudah jatuh, namun hingga kini mereka belum dieksekusi. 

Citoni, saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya masuk dalam daftar caleg sementara. "Tapi itu saya anggap hadiah dari DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon," katanya. Saat ini, lanjut Citoni, ia tidak berkonsentrasi untuk mengikuti pemilihan anggota dewan dan lebih memilih berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui sebanyak 12 anggota DPRD Kota Cirebon periode 2004-2009 divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dana APBD Kota Cirebon periode 2009 dengan nilai total Rp 4,9 miliar. Mreka divonis penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Pada tingkat banding 2011 lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menambah hukuman mereka menjadi 4,5 tahun penjara. 

IVANSYAH

Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
 


http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2013/04/24/brk,20130424-475550,id.html