Rabu, 17 April 2013

Beranda » Wakil Bupati Bogor Akui Anak Buahnya Jadi Calo

Wakil Bupati Bogor Akui Anak Buahnya Jadi Calo

TEMPO.CO, Bogor - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengakui adanya penangkapan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak buahnya yang bernama Usep Jumeno itu diakui menjadi calo dalam kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. "Usep ini jadi calo perizinan. Jadi diluar kedinasan," ujarnya di Cibinong, Rabu, 17 April 2013.

Kemarin malam, KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan kasus ini di rest area Kilomoter 10 Cibubur Square. Tujuh orang itu diantaranya adalah Usep yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bidang Sarana-Prasarana SMA/SMK.

PNS Golongan IIIb itu dicokok KPK karena diduga menerima uang suap dari PT Gerindro Perkasa. Uang senilai Rp 800 juta diserahkan kepada Usep sebagai biaya kepengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU ) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

"Penangkapan itu menyangkut jasa kepengurusan izin yang dilakukan Usep dan kawan-kawan. Izin untuk lahan kuburan non muslim di Tanjungsari. Lahannya seluas 100 hektar," kata Karyawan.

Meskipun tertangkap diluar kedinasan, Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Pemkab Bogor tetap akan memberikan pendampingan kepada Usep. "Bukan membela yang salah, tapi itu hak hukum. Karena dia PNS kami. Apalagi dia belum tentu bersalah," katanya.

Juru Bicara Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya mengatakan Usep Jumeno staf di Bidang Sarana dan Prasarana. Sebelumnya, Usep bertugas di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan, Rony menjelaskan, belum melakukan tindakan apa pun. Apalagi, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.

Namun, setelah ada penetapan status dari KPK, maka Usep dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentan disiplin pegawai negeri sipil. "Kalau tersangkut kasus korupsi otomatis dijatuhkan sanksi berat, bisa penurunan pangkat. Jika ditetapkan bersalah dengan vonis lebih dari 4 tahun penjara bisa dipecat," kata Rony.

ARIHTA U. SURBAKTI

Berita Populer Lainnya :
Datang ke Percetakan Soal UN, M. Nuh Kecewa
Bom Boston, Begini Cerita dari Pemenang Maraton
Wawancara dengan Ustad Berpengaruh di New York
Bom Boston, Siapa Sosok Misterius di Atap Gedung
Hakim Setyabudi Diduga Menerima Gratifikasi Seks


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2013/04/17/brk,20130417-474004,id.html