Rabu, 17 April 2013

Beranda » Tabrak Tiang Listrik, Penjambret Dibekuk

Tabrak Tiang Listrik, Penjambret Dibekuk

TEMPO.CO, Jakarta:  Empat  penjambretan babak belur dikeroyok masa setelah sepeda motor yang mereka tumpangi  menabrak tiang listrik. Peristiwa itu terjadi di  Jalan Raya Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat,  Kamis  18 April 2013, pukul 01.00 WIB. "Empat pelaku naik satu sepeda motor," kata  Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Khoiri. (baca: Waspadai Penjambret berkeok Tukang Sayur)

Keempat pelaku itu adalah Randi Dewangga, 18 tahun, Johan Tampubolon (18), Doni Setiawan (30), dan Harry (22). Khoiri mengatakan, satu pelaku harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena luka akibat kecelakaan tersebut. "Kondisinya cukup parah setelah menabrak tiang listrik," ujarnya.

Menurut Khoiri, keempat pelaku menguntit korban, Ariswan Effendi, 21 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat. Di Jalan Daan Mogot, Ariswan menepikan sepeda motornya untuk buang air kecil. Dia tidak sadar ada empat orang yang mendekat.   Dua pelaku  menodongkan senjata tajam. Setelah  mendapatkan telepon genggam dan dompet korban,  pelaku  kabur menggunakan.

Saat pelaku menjauh, korban  berteriak meminta pertolongan. Warga di sekitar lokasi keluar dan mengejar pelaku. "Mungkin karena motor tidak seimbang dan kelebihan kapasitas, mereka menabrak tiang listrik," ujar Khoiri.

Tanpa basa-basi massa menghakimi penjahat-penjahat itu. Selanjutnya empat sekawan tersebut digiring ke Polsek  Cengkareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi  sudah menahan tiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.

DIMAS SIREGAR


Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan

Baca juga:

EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Sunah Rasul Hakim Setyabudi dan Gratifikasi Seks
Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya
@SBYudhoyono Follow Artis-artis Ini


http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2013/04/18/brk,20130418-474202,id.html