Kamis, 18 April 2013

Beranda » Ortu Bayi Edwin Batal Laporkan RS Harapan Bunda

Ortu Bayi Edwin Batal Laporkan RS Harapan Bunda

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua bayi Edwin Timothy Sihombing, membatalkan niatnya untuk melaporkan Rumah Sakit Harapan Bunda ke kepolisian terkait dugaan malpraktek. Edwin yang masih berusia 2,5 bulan telah kehilangan setengah jari telunjuk kanannya karena diamputasi oleh dokter RS Harapan Bunda tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Tidak akan melapor, yang penting rumah sakit mau bertanggungjawab untuk kesembuhan anak saya," kata ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing, 34 tahun, kepada Tempo, Kamis, 18 April 2013. (Baca: 3 Tuntutan Ortu Bayi Edwin ke RS Harapan Bunda)

Rumah Sakit Harapan Bunda akan merujuk dan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan bayi Edwin hingga sembuh di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Menurut Gonti, secepatnya anaknya akan dibawa ke RSCM dan dirawat di Pavilium Kencana ruang VIP. "Harus koordinasi dulu apa ada kamar yang kosong," ujarnya.

Gonti menjelaskan jari putranya tidak akan kembali seperti semula. Bedah plastik yang akan dilakukan RSCM untuk menyembuhkan dan menutupi tulang di sisa jari telunjuknya. "Puas tidak puas, jarinya sudah hilang. Jadi ada usaha maksimal dan mencari jalan terbaik. Saya hanya minta pertanggungjawaban kesembuhan anak saya, tidak mencari materi," kata Gonti.

Rabu kemarin, RS Harapan Bunda melakukan pertemuan tertutup dengan orangtua Edwin, Dinas Kesehatan DKI, dan Ikatan Dokter Indonesia. Dalam pertemuan itu, mereka sepakat akan merujuk Edwin ke RSCM sampai sembuh. Semua biaya ditanggung oleh RS Harapan Bunda.

Namun, Rumah Sakit Harapan Bunda tetap kukuh tak mau mengakui kesalahannya atas terpotongnya setengah jari telunjuk kanan bayi Edwin. Direksi RS Harapan Bunda, Edi Suharso, mengatakan kesanggupan membiayai pengobatan bayi Edwin ke RSCM karena hasil musyawarah dengan orangtua Edwin. "Dirujuk ke RSCM ini hasil musyawarah rumah sakit dan orangtua pasien, bukan sebagai wujud permintaan maaf," kata Edi saat dihubungi, Rabu, 17 April 2013. (Baca: RS Harapan Bunda Bantah Amputasi Jari Bayi Edwin)

Dia mengklaim penanganan dan pengobatan yang dilakukan RS Harapan Bunda terhadap Edwin sudah sesuai prosedur. "Tidak ada kesalahan prosedur. Setengah jari telunjuk Edwin tidak diamputasi tapi putus dengan sendirinya," ujar Edi. (Baca juga: Komnas Anak: Tak Mungkin Jari Terlepas Sendiri )

Bayi pasangan dari suami istri Gonti Laurel Sihombing, 34 tahun dan Romauli Manurung, 28 tahun, diduga menjadi korban malpraktek karena telah kehilangan separuh jari telunjuk kanan usai mendapatkan perawatan di RS Harapan Bunda. Edwin dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda karena mengalami sakit panas, batuk, dan pilek. Namun, selang infus yang dipasang di telapak kanannya membuat tangan Edwin bengkak, membiru hingga seperti infeksi. Kemudian, pada 31 Maret lalu, dokter memotong dua ruas jari telunjuk kanan Edwin tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tuanya.

AFRILIA SURYANIS


http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2013/04/18/brk,20130418-474376,id.html